Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, rekapitulasi penghitungan perolehan suara sementara Pemilu 2019 melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Antara).

Dia mengingatkan, bukan hanya petugas penginputan data saja yang dapat dikenakan UU Pemilu jika lalai dalam tugas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat dikenakan undangan-undang tersebut.

"KPPS sengaja tidak membuat atau menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu, KPPS sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil pemungutan  suara (dapat dikenakan UU Pemilu)," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Ikut Beri Rekomendasi Revisi UU Pemilu

Megapolitan
1 tahun lalu

Rano Karno Imbau Semua Warga Jakarta Gunakan Hak Pilih di Pilgub 2024

Megapolitan
1 tahun lalu

Viral Suara Jeritan Wanita Tengah Malam Gegerkan Warga Bogor, Polisi Cek Lokasi

Nasional
2 tahun lalu

PPP Ungkap Suaranya Hilang saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Nasional
2 tahun lalu

Sekjen Perindo Instruksikan Jajaran Kawal Suara Pemilu hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal