Dia mengingatkan, bukan hanya petugas penginputan data saja yang dapat dikenakan UU Pemilu jika lalai dalam tugas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat dikenakan undangan-undang tersebut.
"KPPS sengaja tidak membuat atau menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu, KPPS sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil pemungutan suara (dapat dikenakan UU Pemilu)," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.