Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, rekapitulasi penghitungan perolehan suara sementara Pemilu 2019 melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kesalahan input perolehan suara Pemilu 2019 oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu diusut. Tujuannya, untuk mengetahui murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, patut diduga ada unsur kesengajaan jika kesalahan terjadi berulang. Ancamannya, petugas KPU bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.

"Harus diproses hukum, apakah kesalahannya menginput data itu kesengajaan atau kelalaian. Jika dilakukan lebih dari satu kali, patut diduga dilakukan secara sengaja. UU Pemilu mengaturnya, sebagai tindak pidana pada tahap penetapan hasil pemilu," ujar Abdul Fickar dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (23/4/2019).

Dia menuturkan, dalam Undang Undang Pemilu disebutkan, kelalaian KPU yang menyebabkan kerusakan, hilangnya hasil pemungutan suara dan mengubah berita acara hasil pemungutan suara dapat dikenakan UU Pemilu. Pidana dapat dikenakan jika kelalaian KPU menyebabkan hilangnya atau berubah berita acara hasil rekapitulasi.

"Sengaja merusak atau mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Ancaman hukumannya antara satu tahun sampai dengan 18 bulan (penjara)," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Ikut Beri Rekomendasi Revisi UU Pemilu

Megapolitan
1 tahun lalu

Rano Karno Imbau Semua Warga Jakarta Gunakan Hak Pilih di Pilgub 2024

Megapolitan
1 tahun lalu

Viral Suara Jeritan Wanita Tengah Malam Gegerkan Warga Bogor, Polisi Cek Lokasi

Nasional
2 tahun lalu

PPP Ungkap Suaranya Hilang saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Nasional
2 tahun lalu

Sekjen Perindo Instruksikan Jajaran Kawal Suara Pemilu hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal