Ahli Pidana Nilai Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Tak Dibebankan ke Orang Tua

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

Menurutnya dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala pelaku tak memiliki harta benda lagi untuk membayar restitusi.

"Jadi, benar-benar orang ini nggak punya harta untuk membayar ganti kerugian tidak bisa, jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," kata Ahmad.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Nasional
2 tahun lalu

Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal