Menurutnya dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala pelaku tak memiliki harta benda lagi untuk membayar restitusi.
"Jadi, benar-benar orang ini nggak punya harta untuk membayar ganti kerugian tidak bisa, jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," kata Ahmad.