Ahli Pidana Nilai Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Tak Dibebankan ke Orang Tua

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023). Ahmad menyatakan pelaku penganiayaan wajib membayar ganti rugi ke korban.

Menurut dia, pelaku yang masuk kategori usia dewasa, restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain termasuk orang tua.

"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.

"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia, tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak. Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya asetnya, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," kata Ahmad.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Nasional
2 tahun lalu

Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal