Hal itu terungkap, bermula dari pertanyaan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi yang menyebut bahwa bedasarkan fakta persidangan, ada saksi yang menyampaikan kalau Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.
"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya Zaid kepada ahli.
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya pak ya," jawab Wiryawan.
"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.
Zaid menjelaskan bahwa bila memang ada arahan presiden dan Menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu, maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas atau apapun itu. Maka untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
"Kalau tidak sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.