Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Antara
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah hukum itu diambil usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Setelah itu, dia menambahkan, pihaknya mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sementara mengenai penahanan Ahmad Dhani, dia menilai merupakan hal yang biasa.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujarnya.

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam berpikir ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan, pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai vonis.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
22 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Seleb
2 bulan lalu

Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Tanggapi Santai: Urusan Kecil

Nasional
3 bulan lalu

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal