Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Antara
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah hukum itu diambil usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Setelah itu, dia menambahkan, pihaknya mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sementara mengenai penahanan Ahmad Dhani, dia menilai merupakan hal yang biasa.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujarnya.

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam berpikir ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan, pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai vonis.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir

Seleb
6 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Seleb
11 hari lalu

Ahmad Dhani Posting Foto Masa Muda, Netizen: Mirip El Rumi Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal