Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Antara
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
24 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Seleb
2 bulan lalu

Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Tanggapi Santai: Urusan Kecil

Nasional
3 bulan lalu

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal