Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

JAKARTA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019). Apa alasannya?

Hari ini Ahmad Dhani resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Musisi multitalenta itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas keputusan itu, Ahmad Dhani tak terima mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Dia merencanakan banding karena merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.

Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pentolan Dewa 19 itu menolak keputusan hakim. Salah satu alasannya adalah majelis hakim bisa membeberkan unsur ujaran kebencian.

"Kami berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut. Sehingga kami bilang, ini merupakan persimpangan jalan bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam, dikutip dari Okezone.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Dhani Berdukacita Oliver Tree Meninggal Dunia, Beri Pesan Haru

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal