AHY-Hinca Pandjaitan Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhonny Allen di PN Jakpus Ditunda

Arie Dwi Satrio
sidang pembacaan gugatan Jhonny Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditunda (foto: Arie/ MNC Media).

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhonny Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penundaan karena para tergugat tidak hadir di persidangan.

Ketua majelis hakim Buyung Dwikora menyatakanmasa persidangan terkait gugatan Jhonny Allen tersebut hanya 60 hari ke depan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Dalam sidang perdana ini, Jhonny Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung ke PN Jakpus namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat diantaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan tidak hadir sama sekali.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

AHY Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 24-25 Desember 2025, Minta Jajaran Siaga Penuh

Nasional
7 hari lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Nasional
22 hari lalu

Banyak Jalur Darat di Sumatera Terputus, AHY: Kami Pastikan Armada Udara Optimal Salurkan Bantuan

Nasional
22 hari lalu

AHY Pastikan Penyaluran Bantuan ke Korban Bencana Tembus Wilayah Terisolasi di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal