JAKARTA, iNews.id - AIA menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK dalam melindungi nasabah. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan serta industri asuransi.
Pelanggaran tersebut khususnya yang terjadi ketika menawarkan produk asuransi Unit Link kepada nasabah/calon nasabah. Dalam keterangan tertulisnya, Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming menjelaskan bahwa perlindungan nasabah dan profesionalisme tenaga pemasar merupakan prioritas utama AIA.
Dia memastikan bahwa tenaga pemasar AIA memiliki sertifikasi AAJI dan telah mengikuti proses pelatihan internal dan pelatihan berkelanjutan. Pada 2020 lalu, AIA bahkan telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk program AIA Premier Academy guna peningkatan literasi dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.
AIA pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik market conduct. Hal itu karena AIA selalu menjalankan prinsip zero tolerance dalam menjalankan kinerjanya.
Prinsip inilah yang menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi dengan rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline. Hal ini diimplementasikan dengan menindaklanjuti seluruh keluhan nasabah maupun laporan terkait tenaga pemasar yang masuk ke AIA melalui berbagai saluran pelaporan.