JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengagendakan sidang Putusan atas praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono pada Selasa, (27/2/2024). Aiman menyebut putusan besok menentukan langkah menjaga demokrasi.
"Hari Selasa, pukul 15.00 WIB (sidang putusan), sekali lagi ini bukan terkait saya. Bukan terkait Aiman, tetapi ini terkait dengan bagaimana kita menjaga demokrasi ini," ujar Aiman, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, praperadilan yang diajukannya itu merupakan salah satu upaya yang diambilnya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Praperadilan juga uapaya yang dilakukannya dalam melindungi narasumbernya.
"Bagaimana kemudian narasumber ini menjadi penting, jangan lihat siapa yang menyampaikan, tapi lihat apa yang disampaikan. Itu harus menjadi prinsip kita semua karena bagian dari kritik, bagian dari mengingatkan untuk perbaikan," tuturnya.
Aiman menambahkan, seharusnya persoalan yang dihadapinya itu bukan konsen pada narasumbernya, tapi materi yang disampaikannya. Apalagi, materi tersebut merupakan bagian kritik dan bagian pengingat untuk perbaikan.