JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Rencana itu sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membahas kembali rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kebijakan terhadap pengeluaran, khususnya bagi kelompok kelas menengah.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Wacana tersebut mencuat setelah Hashim mengungkapkan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui pemajakan aktivitas ekonomi digital dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pekan lalu.
Hashim menyebut pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.