Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

Rohman Wibowo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setrpes)

"Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Rapimnas Kadin.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi kebijakan yang dimaksud bukan pengenaan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, aturan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bertujuan menata pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib dan adil.

DJP juga menegaskan transaksi perbankan sehari-hari, transfer dana personal, maupun remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

4 hari lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember

7 hari lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

8 hari lalu

Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal