"Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Rapimnas Kadin.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi kebijakan yang dimaksud bukan pengenaan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, aturan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bertujuan menata pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib dan adil.
DJP juga menegaskan transaksi perbankan sehari-hari, transfer dana personal, maupun remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak.