AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Abdul mengungkapkan, AJI akan menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya untuk membahas hal ini. Para organisasi pers berencana menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum 19 September.

"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19 karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya sudah terlambat," ucapnya.

DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 September. RUU pengganti KUHP lama peninggalan Belanda itu diharapkan dapat disahkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
3 hari lalu

Mengenal Roehana Koeddoes, Pahlawan dan Jurnalis Perempuan yang Berani Bersuara

Nasional
7 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
7 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal