Abdul mengungkapkan, AJI akan menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya untuk membahas hal ini. Para organisasi pers berencana menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum 19 September.
"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19 karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya sudah terlambat," ucapnya.
DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 September. RUU pengganti KUHP lama peninggalan Belanda itu diharapkan dapat disahkan.