AJI Desak Pasal Larangan Penayangan Investigasi Eksklusif Harus Dihapus

Danandaya Arya Putra
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
pembungkaman pers sangat nyata,” ujarnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investigasi ini sangat penting bagi masyarakat karena berperan untuk membuka tabir berbagi bentuk penyimpangan.

"Lewat jurnalisme investigasi, masyarakat akan tahu jika terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya kasus donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jalan Santai PWI, Kapolri Paparkan Pentingnya Sinergi dengan Pers

Nasional
7 hari lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Singgung Jurnalis Kurang Galak: Saya Lihat Mingkem Semua

Nasional
17 hari lalu

Dapat Laporan Bisnis Media Lesu, Purbaya Usul Jurnalis Gencarkan Kritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal