JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers," ujar Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
pembungkaman pers sangat nyata,” ujarnya.
Bayu menjelaskan jurnalisme investigasi ini sangat penting bagi masyarakat karena berperan untuk membuka tabir berbagi bentuk penyimpangan.
"Lewat jurnalisme investigasi, masyarakat akan tahu jika terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya kasus donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi," tuturnya.