IJTI Minta Sejumlah Pasal Draf RUU Penyiaran Dicabut, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ketua IJTI Herik Kurniawan meminta beberapa pasal di draf RUU Penyiaran dicabut(Foto: iNews/Edy Gustan)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta agar sejumlah pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dicabut. Aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan pers.

"Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Herik juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

"Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik.

IJTI, menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

17 hari lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

25 hari lalu

IJTI Beri Penghargaan ke 5 Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi, Ini Daftarnya

26 hari lalu

BP BUMN Beri Tali Kasih ke Keluarga 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Terkena Musibah di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal