JAKARTA, iNews.id - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau biasa dikenal Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Korbannya ialah temannya sendiri berinisial AL.
Kuasa hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercedes kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Meski korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah tak memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.
"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," kata Sulaiman.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.