Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama enam terdakwa lainnya didakwa dengan merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi

Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Dia menilai, jeratan hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi. 

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Soesilo menyebut, penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak tepat.

Dia memandang, penerapan pasal tersebut kurang tepat. Karena sejumlah data dan fakta tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan yang tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal