JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana gugatan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Usai persidangan, kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan gugatan itu berawal ketika kliennya meminta dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch kepada Kemendikdasmen. Diketahui, ijazah Gibran itu disetarakan dengan SMA sederajat.
"Yang pertama, adalah surat keterangan kelulusan yang disetarakan dengan grade 12 di UTS Insearch Sydney, dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian dari Kemendikdasmen sehingga surat kesetaraan itu bisa dikeluarkan," ujar Abdul kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Bedasarkan keterangan dari perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan, kata dia, kementerian itu tidak bisa memenuhi permintaan Bonatua. Alasannya, dokumen yang diminta Bonatua dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Namun, dia mengklaim informasi yang diminta Bonatua merupakan dokumen informasi publik.
"Kemendikdasmen sudah melakukan uji konsekuensi sehingga menjadi dasar bagi mereka tidak menyerahkan (dokumen) itu kepada Pak Bonatua," tutur dia.