JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dimohonkan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi pada Senin (24/11/2025). Penundaan ini diputuskan lantaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak termohon tidak bisa hadir.
Kemendikdasmen juga meminta penjadwalan ulang. Hal ini diketahui setelah Ketua Sidang KIP, Syawaludin membacakan surat dari Kemendikdasmen.
"Bersama ini kami melakukan permohonan perubahan jadwal sidang sengketa informasi tersebut. Kami memohon agar pelaksanaan sidang sengketa informasi publik dapat dijadwalkan ulang menjadi hari Senin tanggal 1 Desember 2025," kata Syawaludin saat membacakan surat tersebut.
Atas adanya surat tersebut, Syawaludin memutuskan agar sidang sengketa informasi ini ditunda terlebih dahulu. Mengingat, agenda pemeriksaan awal membutuhkan kehadiran semua pihak, termasuk Kemendikdasmen sebagai pihak termohon.