Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Status Tersangka Korupsi Dibatalkan

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Antara)

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek Montblanc yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar dan uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.

Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan 1 amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar.

Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

"Adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
1 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
3 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal