Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Status Tersangka Korupsi Dibatalkan

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR oleh KPK. Dalam petitumnya, Indra meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status itu.

Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," tulis petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).

Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra meminta barang sitaan itu dikembalikan dalam waktu 3x24 jam.

Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan KPK. Penyitaan itu tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000.

Selanjutnya, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.

KPK juga menyita satu lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada kuasa pengguna anggaran Setjen dan BKD.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
15 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
17 jam lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
17 jam lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal