Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

Tim iNews
Akademisi hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan syarat pendidikan Gibran seharusnya tidak diterima MK karena substansinya telah diuji dalam sengketa Pilpres 2024. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia kemudian menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi dasar bagi MK dalam menangani perkara yang memiliki substansi serupa.

“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.

Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan MK tidak semestinya kembali membuka substansi yang telah diperiksa dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ucapnya.

Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK. Proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

9 jam lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

14 jam lalu

Aktivis Soroti Kelengkapan Pencalonan Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

1 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal