Pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik lantaran enggan menjerat Henry menggunakan pasal di dalam Undang-Undang (UU) ITE.
"Saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Karena UU ITE kan lagi kontroversi. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," ujar Andi.
Usai konsultasi, Andi menuturkan pihaknya berencana akan melaporkan Henry pada Rabu (17/2/2021) besok. Dirinya akan melaporkan Henry dengan dugaan ancaman dengan kekerasan serta ancaman anak melalui UU Perlindungan Anak Pasal 76.
Andi juga membeberkan alasan dirinya bakal melaporkan Henry. Dirinya merasa ancaman yang dilemparkan Henry itu serius bukan main-main.
"Ancaman itu tidak main-main, ancaman itu cukup serius, saya juga akan menghadapi dengan serius. Kami pasti akan bikin laporan," ucapnya.