JAKARTA, iNews.id - Eks Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Selain pidana badan, Bambang Kayun juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," ujar hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.