AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp26,4 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Selain pidana badan, Bambang Kayun juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," ujar hakim.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
19 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
26 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Seleb
29 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal