Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucapnya.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar. Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
3 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal