AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat terkait Kasus Brigadir J

Erfan Ma'ruf
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri, Sabtu (10/9/2022) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. Hal merupakan keputusan hasil sidang kode etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J

Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucapnya di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022). 

Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. "A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Hadiri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Hari Ini

Nasional
14 jam lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
2 hari lalu

Hebat! Polwan Kapolsek Baguala Maluku Raih 3 Medali Kejuaraan Binaraga Internasional

Nasional
4 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal