Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Disanksi Minta Maaf dan Ditahan 28 Hari

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut AKPB Pujiyarto disanksi etik untuk minta maaf dan ditahan 28 hari (1/9/2022)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pujiyarto disanksi minta maaf.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

AKBP Pujiyarto disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Dia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus). 

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi. 

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

3 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

3 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

5 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal