Akhir Masa Jabatan, Wapres Jusuf Kalla Dihadiahi Lukisan dan Pedang Pati Polri

Irfan Ma'ruf
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari Polri di akhir masa tugas, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mendapatkan penghormatan dari Polri di akhir masa tugasnya. JK juga mendapat penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berupa lukisan kayu dan pedang perwira tinggi (pati) Polri.

JK mengaku terhormat atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan itu dinilai sebagai bentuk perhatian Polri untuk kemajuan negeri ini.

"Tidak ada negara maju tanpa keamanan dan ketertiban di mana pun," ujar JK saat menghadiri upacara purnatugas wakil presiden di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Menurutnya, prestasi yang diraih dalam menyelesaikan konflik di sejumlah wilayah berkat kerja sama yang baik dengan TNI dan Polri. Dia megingatkan, kejahatan muncul seiring kemajuan teknologi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari Polri di akhir masa tugas, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2019). (Foto: Istimewa).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
1 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
2 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal