JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chandrawati terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi tersebut masuk kategori sanksi etika dan administratif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bentuk pelanggaran AKP Dyah adalah tidak profesional dalam mengelola senjata api milik Ricard Eliezer (Bharada E).
"Ya secara detailnya itu, kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan, ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas masuk kategori pelanggaran sedang. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.