AKP Dyah Chandrawati Disanksi karena Tidak Profesional Kelola Senpi Bharada E

Puteranegara Batubara
Ilustrasi senjata api (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chandrawati terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi tersebut masuk kategori sanksi etika dan administratif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bentuk pelanggaran AKP Dyah adalah tidak profesional dalam mengelola senjata api milik Ricard Eliezer (Bharada E). 

"Ya secara detailnya itu, kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas masuk kategori pelanggaran sedang. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022. 

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal