Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) ini juga selalu mengingatkan, senjata api tidak boleh digunakan oleh orang yang arogan.
"Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman," katanya.
Sebelumnya. Polda Metro Jaya menangkap tersangka ZA karena menodongkan senjata di jalan, Jumat (2/4/2021). ZA mengeluarkan senjata usai terlibat kecelakaan.