JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut agar aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menilai Jumhur bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menerbitkan keonaran.
Dalam tuntutannya, Jaksa Puji Triasmoro menyampaikan, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," ujar Puji sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan, hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain itu Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000 kepada Jumhur. Menurutnya, sejumlah gawai milik Jumhur akan dikembalikan, yaitu satu unit handphone (HP), satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.
Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.
"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, kata dia rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang berdemonstrasi di masa Orde Baru.