Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Aktivis buruh Jumhur Hidayat saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut agar aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menilai Jumhur bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menerbitkan keonaran.

Dalam tuntutannya, Jaksa Puji Triasmoro menyampaikan, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," ujar Puji sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Dia menuturkan, hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000 kepada Jumhur. Menurutnya, sejumlah gawai milik Jumhur akan dikembalikan, yaitu satu unit handphone (HP), satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

24 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

24 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

30 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal