Sedangkan perbuatan yang meringankan, lanjut dia Jumhur berlaku sopan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali digelar, Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.
Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.