Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Aktivis buruh Jumhur Hidayat saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut agar aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menilai Jumhur bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menerbitkan keonaran.

Dalam tuntutannya, Jaksa Puji Triasmoro menyampaikan, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," ujar Puji sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Dia menuturkan, hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000 kepada Jumhur. Menurutnya, sejumlah gawai milik Jumhur akan dikembalikan, yaitu satu unit handphone (HP), satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Aktivis Serukan Boikot Influencer Pemelihara Hewan Liar, Ini Alasannya!

20 hari lalu

Menteri LH di PBB: Presiden Prabowo Lakukan Langkah Nyata Atasi Perubahan Iklim

1 bulan lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

1 bulan lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal