"Rekaman ini dikirim pelaku ke pacarnya saudara MFR yang merupakan sekuriti, ini dikirim ke pacarnya dengan alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya," ujarnya.
DA mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena juga diancam MFR bahwa video pornonya akan disebarkan ke keluarga jika menolak.
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.