Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Riyan Rizki Roshali
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota memberikan penangguhan penahanan terhadap pemuka agama Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan itu diambil setelah kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada penyidik.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan penangguhan tersebut diberikan usai pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026).

“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut. Salah satunya, Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
12 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
1 bulan lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal