Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu, yang bocor, yang rusak," katanya.

Sebelumnya, aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

8 jam lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

12 jam lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

14 jam lalu

Anggota DPR Murka Ada Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal