Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu, yang bocor, yang rusak," katanya.

Sebelumnya, aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
22 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
22 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal