Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya hanya memberikan tunjangan perumahan karena rumah dinas anggota DPR di Kalibata sudah tua.

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan," kata Indra, Kamis (3/10/2024).

Indra menilai, pemeliharaan rumah dinas di Kalibata itu sudah tidak ekonomis.

"Belum lagi ntar inisiatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti," ujarnya.

Selain itu, sebagian besar anggota DPR juga telah tinggal di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pemberian tunjangan perumahan akan lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

6 jam lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

11 jam lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

12 jam lalu

Anggota DPR Murka Ada Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal