JAKARTA, iNews.id – Konten kreator Emanuel Bryan alias Ebemartono menjadi sorotan publik setelah videonya yang merekam seorang usher GIIAS 2026 tanpa izin menuai kontroversi. Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Meutya Hafid menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan tidak bisa dianggap sebagai hal yang lumrah, meski dilakukan di ruang publik. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika bermedia digital.
"Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, kita mendapat banyak masukan dan perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, serta pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, banyak masyarakat yang keliru menganggap setiap aktivitas di ruang publik boleh direkam dan disebarluaskan tanpa batas. Padahal, seseorang tetap memiliki hak atas privasi dan data pribadinya.
Dalam kasus Ebemartono, perempuan yang menjadi objek konten mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Bahkan, dia menyebut salah satu kamera diduga disembunyikan di kacamata sehingga tidak menyadari dirinya sedang direkam.