JAKARTA, iNews.id – Polemik konten viral kreator digital Emanuel Bryan alias Ebemartono yang merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) atau usher di ajang GIIAS 2026 tanpa izin kini mendapat perhatian langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, kami mendapat banyak masukan dan perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, serta pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, keberadaan seseorang di ruang publik tidak otomatis membuat orang lain bebas merekam lalu menyebarkan rekamannya tanpa persetujuan. Ia mengingatkan bahwa hak privasi tetap harus dihormati.
Dia membandingkan kasus yang menimpa usher GIIAS tersebut dengan fenomena warga yang diam-diam direkam saat sedang berolahraga di ruang publik dan kemudian videonya diunggah ke media sosial.