Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Jonathan Simanjuntak
Majelis sidang KIP menilai, permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Majelis menilai, termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," kata Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.

"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," ucap Samrotunnajah.

Sebagai informasi, sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bonjowi ke Polda Metro Jaya, di antaranya:

1. Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna

2. Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna

3. Kartu rencana studi dan kartu hasil studi, salinan berupa scan berwarna

4. Laporan tugas akhir atau skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan halaman judul dan pengesahan berupa hasil scan berwarna, fotocopy dokumen secara lengkap beserta soft copy pdf jika ada

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Panas! KIP Cecar UGM Tak Libatkan Eksternal Uji Konsekuensi terkait Ijazah Jokowi

9 bulan lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

9 bulan lalu

Hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen: Informasi Penyetaraan Ijazah Gibran Bersifat Rahasia

9 bulan lalu

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal