JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada sidang di Kantor KIP, Selasa (2/12/2025).
Gugatan itu diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, serta Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Sementara itu, termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya.
"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).
Majelis sidang menilai, permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Majelis menjelaskan, permohonan informasi publik yang diajukan para pemohon ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.
Majelis menilai, termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," kata Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," ucap Samrotunnajah.