JAKARTA, iNews.id - KPK menghentikan penyidikan BLBI karena dinilai unsur perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi usai dibebaskannya mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada 2019. Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) akhirnya juga dibebaskan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan penghentian kasus merupakan bagian dari asas kepastian hukum sesuai dengan Pasal 5 UU KPK. Seperti diketahui, penyidikan itu sudah berlangsung sejak 2004.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," kata Alex, Kamis (1/4/2021).
Alex juga menyebut keputusan itu diambil usai dengan berpegang pada Pasal 11 UU KPK. KPK memastikan unsur penyelanggara tidak terpenuhi karena Syfaruddin (SAT) bebas.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tsk SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama - sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus tindak pidana BLBI. Kasus tersebut melibatkan tersangka tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih.
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN," ujar Alex.