Bebasnya mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad ditetapkan pada 2019. Dia sempat divonis 15 tahun penjara.
Namun, Syafruddin bebas setelah menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali (PK) oleh KPK juga tidak berhasil.