Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MPI)

"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata dia.

Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia. 

"Ya maknanya tidak dicegah, berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya. 

Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada KPK pada 11 Desember 2024 lalu. Namun, tidak disebutkan bagaimana respons dari lembaga antirasuah. 

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya. 

Diketahui, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Dalam surat DPO yang diterima iNews.id, empat foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda-beda juga ditampilkan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

17 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

19 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

22 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal