Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak mengajukan perpanjangan masa pencegahan buronan Harun Masiku ke luar negeri. Sebab, Harun Masiku telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (17/12/2024). 

Dia menyatakan, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan langsung diamankan pihak Imgirasi jika kedapatan bepergian ke luar negeri.

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa.

Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam mengungkapkan Harun Masiku sudah tak dicegah ke luar negeri. Pasalnya, masa pencegahan sudah berakhir pada 13 Januari 2021. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal