JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak mengajukan perpanjangan masa pencegahan buronan Harun Masiku ke luar negeri. Sebab, Harun Masiku telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Dia menyatakan, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan langsung diamankan pihak Imgirasi jika kedapatan bepergian ke luar negeri.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa.
Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam mengungkapkan Harun Masiku sudah tak dicegah ke luar negeri. Pasalnya, masa pencegahan sudah berakhir pada 13 Januari 2021.
"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata dia.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah, berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.