Kendati demikian, Alex menyatakan KPK tetap memfasilitasi apabila Firli dan tim kuasa hukum membutuhkan dokumen untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," katanya.