Alasan KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Tak Etis Bela Tersangka Korupsi

Ari Sandita Murti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan pihaknya memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap alasan lembaga antirasuah tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian bantuan hukum dinilai tak etis karena Firli berstatus sebagai tersangka korupsi.

Pernyataan itu diungkap Alex, sapaan akrabnya, saat bersaksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Semula, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon bertanya kepada Alex soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum karena menilai pembelaan kepada Firli selaku tersangka korupsi tidak etis. Mengingat, KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
22 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
23 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal