JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengklaim Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengancam pimpinan KPK. Ancaman itu disebut untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tudingan tersebut tidak perlu ditanggapi. Sebab, tuduhan itu tidak terkait materi penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli sebagai tersangka.
“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Dia memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.
“Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.
“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.